this post was submitted on 30 Oct 2023
0 points (50.0% liked)

Berita

1 readers
1 users here now

Tempat Untuk Mengabarkan Berita Baik Lokal Maupun Internasional

founded 1 year ago
MODERATORS
 

Suara.com - Semua pelaku usaha online atau e-commerce wajib untuk melaporkan data kepada Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2024.

Plt. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar menjelaskan bahwa keputusan ini berasal dari urgensi akan minimnya data Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE.

"Semua pelaku usaha harus menyampaikan data kepada BPS mulai awal tahun depan [2024], dan kami mulai mensosialisasikannya sekarang," ungkapnya dalam Sosialisasi Peraturan BPS No.4/2023 tentang Penyampaian dan Pengelolaan data dan/atau Informasi PMSE di Jakarta, Senin (30/10/2023).

no comments (yet)
sorted by: hot top controversial new old
there doesn't seem to be anything here